Salin Artikel

Sayembara Rp 250 Juta untuk Damaikan Suami Istri di Tasikmalaya, Pengacara: Ga Etis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Hasbi (35), anak kandung paling bungsu Suryana (66) asal Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,  yang buat sayembara Rp 250 juta buat bisa damai dengan keluarganya buka suara. 

Dirinya menyerahkan semua pernyataan permasalahan antara ibu dan ayahnya ke kuasa hukumnya. Walaupun diakuinya, kurang etis diumbar ke publik oleh ayahnya karena masalah pribadi. 

"Ya untuk permasalahan silahkan ditanya kepada kuasa hukum kami, sudah kami serahkan semuanya untuk urusan ini," jelas Hasbi di kantor pengacara keluarganya, Senin (15/1/2024). 

Hasbi menekankan, ia dan keluarganya hanya menginginkan ketenangan. Ia berharap semua pihak bisa menghormati privasi keluarganya. 

Meskipun telah terlanjur menyebar di media karena sayembara ayahnya, sebagai anak ia hanya berharap permasalahan selesai di internal keluarga yakni ayahnya, ibunya, dan ketiga anaknya. 

"Saya hanya berharap semua pihak bisa menghargai privasi kami. Ibu saya dalam kondisi sakit, jangan sampai penyakit jantungnya kambuh akibat kegaduhan ini. Kasihan ibu saya tersakiti selama 20 tahun," kata Hasbi.

Proses Sidang Perdata

Sementara itu, Taufik Rahman, kuasa hukum keluarga yang duduk berdampingan dengan Hasbi, mengaku pihak istri dan ketiga anak Suryana memberikan respons negatif dan dinilai tak etis. 

"Sayembara itu kami kira tidak etis, urusan keluarga sampai disayembarakan. Itu sesuatu yang sangat disayangkan," ujar Taufik. 

Taufiq menambahkan, sayembara Rp 250 juta oleh Suryana sebenarnya sudah dia ketahui sebelumnya di Persidangan Perdata Pengadilan Negeri Tasikmalaya belum lama ini. 

Saat itu, Suryana mengutarakan hal itu saat persidangan di depan hakim yang memimpin jalannya sidang. 

"Kalau untuk umum itu wajar, walau pun tidak baik. Tapi yang bersangkutan di dalam persidangan kemarin, menawarkan kepada hakim dan di muka persidangan, apabila bisa mendamaikan ini akan dikasih apresiasi Rp 250 juta," tambah Taufik. 

Menurut Taufik, hal itu tidak boleh dilakukan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga bisa menjadi permasalahan hukum. 

"Saya menyesalkan, sehingga langkah kami demi menjaga kehormatan dan martabat pengadilan, kami akan melaporkan hal ini secara resmi kepada Ketua PN Tasikmalaya," katanya. 

Gugat Cerai Istri

Selain itu, lanjut Taufik, soal status hubungan suami istri antara Suryana dengan istrinya Susi yang menurutnya sudah bercerai secara agama.

Pasalnya, Suryana pernah menggugat cerai istrinya dan gugatan itu dikabulkan Pengadilan Agama, tapi karena tak ditandatangani ikrar talak pengadilan oleh penggugat jadi posisinya tergantung. 

Permasalahan utamanya bermula saat Suryana meminta untuk berpoligami dan adanya dugaan KDRT yang tertuang di gugatan cerai Suryana di Pengadilan Agama. 

"Jadi Pak Rae sudah menjatuhkan talak kepada Ibu Susi pada tanggal 27 Agustus 2022. Kemudian Pak Rae mengajukan gugatan cerai di PA Tasikmalaya dan gugatannya itu dikabulkan, sesudah dikabulkan gugatan perceraian itu. Masalahnya keinginan poligami yang tak disetujui dan dugaan KDRT," ujarnya. 

Rumah Keluarga Digeruduk LSM dan Wartawan

Sebelum ada sayembara Suryana, kata Taufik, kliennya memilih tak mempermasalahkan lagi urusan status perkawinannya. 

Namun, saat dirinya terganggu dan digeruduk rumahnya oleh berbagai LSM dan mengatasnamakan wartawan, kehidupannya menjadi terganggu dan sakitnya kambuh. 

"Sebetulnya dia memilih bertahan bersama anak-anaknya. Kemudian sampai digeruduk oleh wartawan dan LSM, tudingan ini itu, dan bikin sayembara. Akhirnya Bu Susi bertindak, dia berpikir hubungan dengan suaminya tidak bisa dipertahankan dan mengajukan cerai. Insya Allah sidang pertama tanggal 17 Januari 2024," tandasnya. 

Sebelumnya, Suryana (66) warga asal Cibeureum, Kota Tasikmalaya, membuat sayembara Rp 250 juta bagi siapapun yang bisa mendamaikan dirinya dengan istri dan ketiga anaknya. 

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/15/180427478/sayembara-rp-250-juta-untuk-damaikan-suami-istri-di-tasikmalaya-pengacara-ga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke