Salin Artikel

Istri di Karawang Rencanakan Pembunuhan Suami Selama 2 Minggu, Ada Niat Racuni Korban

Awalnya Arif diduga tewas dibegal di lokasi kejadiaan.

Namun, kini polisi menyebut Arif adalah korban pembunuhan yang diotaki istrinya sendiri, Ossy Claranita (32).

Pembunuhan Arif direncanakan Ossy bersama adiknya, Pandu (19). Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, Pandu menjadi orang yang meminta pelaku RZ untuk membunuh Arif.

Polisi kemudian menangkap Ossy dan Pandu. Sementara RZ masih dalam pencarian.

"Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024).

Ossy ternyata telah merencanakan pembunuhan pada korban sejak 2 minggu sebelum kejadian. Lalu ia dan sang adik menyewa RZ dengan upah Rp 1,5 juta

"Mereka sudah merencanakan pembunuhan sejak dua minggu sebelum pembunuhan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (16/1/2024).

Mereka sempat merencanakan membunuh korba dengan cara meracuni Arif Sriyono. Kemudian dipilih cara untuk menghilangkan nyawa seolah pembegalan terjadi.

"Kemudian dipilih oleh para pelaku dengan mengelabui seolah dibegal, karena melihat kebiasaan korban yang sering pulang malam hari," kata Kapolres.

Rencana pun dimulai dan Ossy pergi ke Bandung.

Sementara Pandu dan RZ bersiap-bersiap melakukan pembunuhan. Pandu beralasan jika kendaraannya mogok dan meminta korban menjemput untuk mendorong motornya.

Korban kemudian datang dan menjemput pelaku. Pelaku yang sudah bersama eksekutor, kemudian menunggu korban untuk mendorong motor.

Sesampai di lokasi gelap, di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mereka mulai mengeksekusi korban dan korban tewas ditempat dengan 7 luka senjata tajam.

Pada Selasa (9/1/2024) malam, jasad Arif Sriyono pun ditemukan oleh warga sekitar dan pengendara yang melintas.

Jasadnya masih mengenakan helm di kepala. Saat itu warga mengira bahwa korban dibegal.

Satu minggu kemudian atau Selasa (16/1/2024) ini, polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polisi menetapkan sang istri Ossy Claranita Nanda Triar dan Pandu, adik ipar korban menjadi tersangka pembunuhan Arif Sriyono.

Ia mengatakan hubungan Ossy dan korban sudah tak harmonis. Bahkan korban disebut sudah tak memenuhi kebutuhan ekonomi, sering marah dan tidak pulang ke rumah.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto.

Tak hanya itu, diduga korban mengetahui sang istri berselingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL). Korban sempat ingin bercerai, namun pelaku tidak mau.

"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.

"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sandal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata Wirdhanto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/16/181800178/istri-di-karawang-rencanakan-pembunuhan-suami-selama-2-minggu-ada-niat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke