Salin Artikel

Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

KARAWANG, KOMPAS.com - Ossy Claranita (32) yang menjadi dalang pembunuhan suaminya, Arif Sriyono (32), terancam hukuman 20 penjara atau seumur hidup.

Kepolisian Resor Karawang telah menetapkan Ossy, adik Ossy, Pandu (19) dan RZ sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Arif yang direkayasa seperti korban pembegalan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (16/1/2024).

Wirdhanto menyebut, dua minggu sebelum Arif Sriyono ditemukan bersimbah darah, OC telah merencanakan pembunuhan dengan rekayasa pembegalan.

"OC (Ossy) merencanakan pembunuhan di kontrakan yang disediakan OC, kemudian meminta adiknya, PD (Pandu) dan RZ (eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Wirdhanto.

Selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang lainnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit motor tersangka, sandal, ponsel, pakaian korban, helm, serta STNK, dan BPKB motor korban.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi menetapkan Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ sebagai tersangka pembunuhan berencana. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/16/205358578/istri-dalang-pembunuhan-suami-di-karawang-terancam-hukuman-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke