Salin Artikel

Polres Sukabumi Kota Razia Mobil-Motor dengan Knalpot Bising

Dalam penindakan tersebut, polisi melakukan tilang di tempat, sekaligus menyita sementara kendaraan tersebut.

"Penindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di lingkungan Polres Sukabumi Kota."

"Karena cukup banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami dari masyarakat yang meminta untuk menertibkan setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong."

Demikian kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Selasa (17/1/2024) kemarin.

Menurut Ade, selama empat hari operasi atau razia knalpot bising dari 10-13 Januari 2024, polisi menyita lebih dari 120 unit knalpot.

Mayoritas knalpot bersuara bising dan mengganggu tersebut disita dari sepeda motor, namun ada juga dari kendaraan roda empat.

Operasi ini rutin dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan waktu serta lokasinya tidak menentu.

Langkah tersebut, kata Ade, memang disengaja agar pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak dapat menghindar.

Bahkan, polisi sama sekali tidak memberikan toleransi kepada pelanggar. Sudah pasti kendaraan disita sementara, dan baru bisa diambil jika knalpot telah diganti dengan standar pabrik.

Sementara, knalpot bising yang telah disita langsung dimusnahkan di hari kemudian.

"Kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tidak mengubah atau memodifikasi knalpot kendaraan seperti mengganti yang standar pabrik. Jika tetap nekat, maka kami jamin knalpot brong itu akan disita," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas melarang penggunaan knalpot bising.

Dia lalu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mengambil tindakan sesuai aturan serta memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising itu.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/17/073528078/polres-sukabumi-kota-razia-mobil-motor-dengan-knalpot-bising

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke