Salin Artikel

Kronologi Istri Rekayasa Pembunuhan Suami di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya, Ossy Claranita (32).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, Ossy bersama adiknya, Pandu (19) dan RZ telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum eksekusi.

Perencanaan dilakukan di sebuah kontrakan yang disediakan Ossy. Saat eksekusi, Ossy diskenariokan tengah berada di Bandung.

Abdul mengatakan, pada Selasa (9/1/2024) dini hari, Pandu meminta Arif menjemputnya karena motornya mogok di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

Korban kemudian berangkat menuju ke irigasi untuk menjemput Pandu.

Namun pada saat bertemu di tempat tersebut, kemudian Pandu bersama pelaku lainnya menikam leher korban

"Posisi korban di atas motor dan eksekutor di belakang korban, korban dalam keadaan membonceng si pelaku eksekutor kemudian ditusuk dari belakang di bagian leher," kata Abdul di Mapolres Karawang, Rabu (17/1/202).

Saat itu, Arif berupaya melawan. Namun Pandu membacoknya di bagian dada dan perut. Arif pun tewas seketika.

Pandu dan RZ kemudian meninggalkan lokasi dan membawa motor Arief. Aksi keduanya membawa motor Arif rupaya terekam CCTV. Sehingga polisi menduga pelakunya ada dua orang.

"Yang tadinya motor dalam keadaan mogok, kemudian pelaku lainnya di belakang dengan posisi kaki lainnya membantu motor di depan untuk jalan," kata Abdul.

Setelah menganalisa CCTV, polisi mendapati postur tubuh pria dalam rekaman CCTV mirip dengan Pandu, yang juga merupakan adik ipar Arif.

Setelah kejadian itu, RZ melarikan diri ke luar kota. Sedangkan Pandu pulang ke rumah dan berpura-pura berbela sungkawa bersama Ossy.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi menetapkan tersangka pembunuhan berencana itu, yakni Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.

Jasad Arif kemudian ditemukan warga dan dikira korban pembegalan.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/17/151324678/kronologi-istri-rekayasa-pembunuhan-suami-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke