Salin Artikel

Selingkuhan Ossy Sempat Larang Pembunuhan Suami di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, menyebut pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan Ossy Claranita Nanda Triar (32) sempat melarang aksi pembunuhan Arif Sriyono.

Arif merupakan suami dari Ossy. Belakangan diketahui, Ossy menjadi dalam pembunuhan suaminya tersebut. 

Abdul menyebut, sebelum kejadian, selingkuhan Ossy pernah mendengar beberapa pelaku membicarakan rute. Karena penasaran, selingkuhan Ossy bertanya kepada pacarnya sedang merencanaan apa. 

"Saat itu Ossy menjawan mau buka usaha angkringan," kata Abdul di Mapolres Karawang, Rabu (17/1/2024).

Pria itu tak percaya, kenapa usaha angkringan membahas rute melintas. Pria itu terus mencecar Ossy.

"Akhirnya Ossy memberitahu. PIL tersebut kemudian menasehati OC (Ossy) untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum," kata Abdul.

Ossy marah kepada selingkuhannya tersebut. Abdul menyebut, pria itu baru tahu Ossy tetap menjalankan rencananya setelah kejadian.

Abdul menyebut, korban Arief Sriyono mengetahui Ossy mempunyai selingkuhan dan menasehati Ossy. Termasuk soal kesepakatan Ossy tak akan mendapat harta gono-gini jika cerai dari Arif.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. 

Warga sekitar awalnya menduga Arif menjadi korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi menetapkan Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ sebagai tersangka pembunuhan. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.

Jasad Arif kemudian ditemukan warga dan dikira korban pembegalan.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/17/185748378/selingkuhan-ossy-sempat-larang-pembunuhan-suami-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke