Salin Artikel

Karawang Sahkan Perda Antiknalpot Brong, Penjual dan Pembuat Bisa Didenda Rp 50 Juta

Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) aturan itu dijelaskan setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.

Pelanggar aturan itu bisa dipidana selama tiga bulan dan didenda Rp 50 juta.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 desibel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC.

Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Aep mengatakan, Polres Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Karawang pun gencar melakukan razia knalpot brong.

"Ini untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara," kata Aep di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Rabu (17/1/2024).

Deklarasi anti knalpot brong pun digelar bersamaan dengan Apel Hari Kesadaran di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Rabu (17/1/2024).

Apel dan deklarasi anti knalpot brong ini dihadiri oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang dan Kajari Karawang.

"Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong," kata Aep di Plaza Kantor Pemkab Karawang.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/17/193721278/karawang-sahkan-perda-antiknalpot-brong-penjual-dan-pembuat-bisa-didenda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke