Salin Artikel

Ossy Pakai Bujuk Rayu untuk Ajak Sang Adik Bunuh Suaminya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, awalnya Ossy mengadu kepada adiknya tentang hubungan rumah tangganya yang tak lagi harmonis.

Bahkan Ossy mengaku kerap dimarahi sang suami, Arif Sriyono. Ossy juga menyebut Arif Sriyono amat emosional, introvert, dan tidak mau bersosialisasi.

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap para tersangka.

"Saat aduan tersebut, karena kesal kemudian Ossy membujuk Pandu untuk menghabisi korban."

"(Dia) menjanjikan kalau nanti ditangkap polisi, Ossy bakal membantu mengeluarkan penjara dan akhirnya Pandu mengiyakannya," kata Abdul di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Padahal, ketidakharmonisan itu bukan karena perilaku Arif Sriyono. Keseharian Ossy yang kerap keluar rumah tanpa izin suami, dan juga tidak mengurus anak menjadi pemicu.

Abdul mengatakan, karena perilaku sang istri, Arif Sriyono sering memberi nasihat agar Ossy tidak sering keluar, dan tetap mengurus anaknya.

Bahkan, Arif Sriyono pun, kata Abdul, mengetahui istrinya ternyata berselingkuh.

"Tapi kita lakukan penyelidikan dan intrograsi kerabat dan temannya lalu kami lihat chattingan di ponsel korban kepada istrinya, baik-baik saja tidak ada pertengkaran terhadap pelaku," ujar dia.

Pembunuhan berencana terhadap Arif, kata Abdul, murni karena sang istri ingin berpisah, namun tetap menginginkan harta suaminya. 

Sebab, pasangan ini memiliki perjanjian, jika bercerai Ossy tidak akan mendapatkan harta benda apa pun, kecuali perpisahan karena kematian.

"Selain itu juga status sosial yang didapatkan, jika cerai suami masih hidup dengan cerai suami meninggal itu kan berbeda."

"Itu yang mendorong dorong OC lakukan pembunuhan berencana," ujar Abdul.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.

Awalnya, Arif Sriyono disangka sebagai korban begal. Peristiwa ini terjadai pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi lalu menetapkan tersangka pembunuhan ini, selain Ossy Claranita, ada Pandu, dan RZ. RZ dibayar Rp 1,5 juta untuk membunuh, ditambah motor milik Arif Sriyono sebagai imbalan. 

Jasad Arif kemudian ditemukan warga, dan sempat dikira sebagai korban pembegalan.

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUH Pidana jo Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/18/120217378/ossy-pakai-bujuk-rayu-untuk-ajak-sang-adik-bunuh-suaminya

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com