Salin Artikel

Laporan Penuhi Syarat, Bawaslu Jabar Bakal Panggil Ridwan Kamil

Diketahui, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar karena diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

"Pemanggilan klarifikasi para pihak dari pelapor, para saksi dan termasuk terlapor (Ridwan Kamil)," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam zam saat ditemui di kantornya di Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/1/2024).

Zacky menyebut, Bawaslu Jabar telah melakukan kajian terhadap laporan dari BBHAR PDIP Jabar, dan laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Kita sudah lakukan pembahasan dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan, nah langkah selanjutnya adalah tentu pemaggilan klarifikasi para pihak," kata dia.

Dia mengatakan, pihak pelapor direncanakan akan dipanggil pada Jumat (19/1/2024) untuk menjelaskan perihal tujuan laporan tersebut.

Setelah itu, pihak lainnya satu persatu akan menyusul dipanggil. "Kita jadwalkan terlebih dahulu untuk memanggil pelapor besok. Kita kan masih punya waktu ya penanganan selama 14 hari kerja," ucap Zacky.

Sebelumnya, BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar pada Selasa (16/1/2024) karena diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

"Kami sudah laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar," ujar dia saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Pelaporan terhadap mantan Gubernur Jabar itu berdasarkan video yang diterima Naga dan memperlihatkan Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut dengan memakai jaket berwarna biru muda yang identik dengan warna Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video yang berdurasi 1.28 menit itu, terlihat Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir pada kegiatan tersebut untuk berjoget dan terlihat memberikan sesuatu dari saku celananya.

"Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/18/155748978/laporan-penuhi-syarat-bawaslu-jabar-bakal-panggil-ridwan-kamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke