Ridwan membantah telah melanggar aturan saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Menurutnya, peserta Jambore bukan termasuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dia menyebut perangkat BPD tidak digaji oleh Negera.
"Badan Permusyawaran Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN, tidak digaji rutin negara seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya, BBHAR PDI-P Jabar melaporkan mantan Gubernur Jabar itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (16/1/2024).
Pelaporan itu berdasarkan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut dengan memakai jaket biru muda yang dianggap identik dengan warna Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang berdurasi 1.28 menit itu, terlihat Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir pada kegiatan tersebut untuk berjoget dan terlihat memberikan sesuatu dari saku celananya.
"Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh," kata anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana.
https://bandung.kompas.com/read/2024/01/18/185734778/ridwan-kamil-bantah-tudingan-langgar-aturan-pemilu-yang-dilaporkan-pdi-p