Salin Artikel

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berencana di Karawang, Awalnya Diajak Kerja Angkringan

Kapolres Karawang, AKBP Wirhanto Hadicaksono mengatakan, awalnya Rizal diajak bekerja di angkringan tersangka lainnya, Pandu (19) pada 23 Desember 2023.

Karena tak memiliki pekerjaan, RZ menyetujuinya dan pergi ke Karawang dari kampung halamannya, Banyumas.

"Sehingga pada saat itu 24 Desember 2023 akhirnya datang ke Karawang. Dijemput oleh tersangka PD (Pandu) dan sempat diinapkan di rumah kediaman selingkuhan atau PIL (pria idaman lain) dari tersangka OC (Ossy Claranita Nanda Triar)," ujar Wirdhanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/1/2024).

Beberapa hari berikutnya, Ossy bertemu RZ dan curhat bahwa dirinya sudah tidak cocok lagi dengan suaminya. Hubungan mereka tak lagi harmonis, sempat terjadi penganiayaan, dan tak dinafkahi.

Sehingga Ossy meminta bantuan Rizal untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Arif Sriyono. Pada awalnya tersangka Rizal menolak, tapi Ossy terus membujuk. 

"Awalnya RZ (Rizal) menolak, namun demikian rupanya tersangka OC (Ossy) ini cukup kuat mencoba untuk membujuk RZ. Dari mulai diberikan uang, rokok, sempat juga miras dan ada juga OKT (obat keras tertentu) diberikan di situ selama kurang lebih 1 sampai 2 hari di Karawang," katanya.

Ossy juga mengiming-imingi RZ uang sebesar Rp 1,5 juta dan motor korban. Setelah beberapa hari dibujuk OC, RZ mau mengikuti skenario yang dibuat OC.

"Awalnya sempat berbicara mengenai modus meracuni, namun kemudian disepakati menggunakan modus begal," katanya.

Kapolres Karawang juga menyebut upaya percobaan pembunuhan ini rupanya sudah dilakukan beberapa kali sejak 29 Desember 2023.

Dari mulai mengajak makan, supaya korban keluar dari rumahnya. Namun sempat gagal karena korban mengajak anaknya.

Sampai akhirnya pada 9 Februari 2024 dini hari, korban terbujuk untuk keluar rumah oleh tersangka PD dengan modus pura-pura mogok motor.

Sehingga pada Selasa (9/1/2024) terjadilah pencurian dengan kekerasan tersebut sesuai skenario seperti pembegalan.

"Tersangka RZ (Rizal) berperan pada saat itu membonceng korban dan kemudian langsung menusukkan sebilah pisau ke bagian leher. Kemudian diikuti juga dengan sabetan celurit oleh PD, dan beberapa tusukan lagi oleh RZ," ujar Wirdhanto.

Tindakan itu membuat korban bersimbah darah dan tewas seketika di tempat kejadian, di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat pada 9 Januari 2024 dini hari.

"Kami memiliki bukti rekaman CCTV pelarian tersangka di salah satu minimarket daerah Loji Karawang.

"Dan akhirnya setelah menelpon tersangka OC (Ossy), akhirnya OC melakukan pembayaran melunasi pembayaran Rp 1,5 juta dan menyampaikan untuk membawa motor korban sesuai kesepakatan diawal," ujar Wurdhanto.

Ossy juga meminta Rizal pergi ke Banyumas dan untuk membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi Arif Sriyono.

Rizal ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, 17 Januari 2024. Karena melawan dan hendak melarikan diri, polisi menembak dua kaki Rizal.

Rizal dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/18/221142078/pengakuan-pelaku-pembunuhan-berencana-di-karawang-awalnya-diajak-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke