Salin Artikel

Nurul Arifin Minta Pemerintah Pertahankan Aturan Pajak yang Ada

Anggota Komisi I DPR RI itu mengusulkan pemerintah tetap mempertahankan pajak hiburan seperti sebelumnya, namun dengan mengefektifkan pungutan pajaknya saja.

"Hanya perlu diefektifkan saja pungutan pajak itu," kata Nurul dalam acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

Menurut Nurul, pengoptimalan penerimaan pajak ini jangan sampai membebani para pelaku industri hiburan.

Mengingat, pascapandemi Covid-19, industri hiburan Tanah Air sedang merangkak bangkit dari keterpurukan akibat pagebluk yang terjadi sekitar tiga tahun. Ditambah lagi, para pelaku industri hiburan juga saat ini membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.

"Tapi dalam situasi seperti ini lebih baik angka sudah ada di maintenance dulu. Karena pasca Covid-19 belum normal sepenuhnya baik pengusaha dan masyarakat yang memang membutuhkan hiburan tersebut," ujar Nurul.

Nurul menambahkan, masyarakat membutuhkan hiburan semisal di kafe dan restoran. Diharapkan masyarakat tidak dibebani pajak yang terlalu besar.

"Saya mendukung terhadap pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada aturan tersebut, pajak yang naik untuk jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.

Lalu, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan olahraga permainan.

Kemudian, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/19/163359778/nurul-arifin-minta-pemerintah-pertahankan-aturan-pajak-yang-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke