Salin Artikel

2 Siswa SD yang Patahkan Tangan Temannya di Sukabumi Dibebaskan

Korban dugaan bullying dua teman sekolahnya itu duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Akibatnya, tangan kanan korban patah dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Peristiwa ini terjadi di dalam lingkungan sekolah pada 7 Februari 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus dugaan bullying dengan 2 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah ada putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada 16 Januari 2024.

"Menetapkan dua ABH dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas Satu Bandung selama tiga bulan,"  jelas Bagus kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (19/1/2024).

Menurut Bagus, putusan PN Sukabumi terhadap dua ABH tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 3 juncto pasal 11 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Setelah ada penetapan dari pengadilan ini penanganan kasus bullying sudah selesai, sudah inkrah (putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap)," ujar Bagus yang sempat bertugas di Polrestabes Bandung.

Ia menjelaskan setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 16 Oktober 2023, pihak kepolisian melakukan langkah penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk anak korban.

Dari status penyelidikan selanjutnya dinaikkan ke penyidikan. Berikutnya menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama dengan penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos) pada 15 Januari 2023.

Kemudian mengajukan permohonan pengambilan keputusan penetapan ke PN Sukabumi. Hingga akhirnya PN Kota Sukabumi menetapkan keputusan pada 16 Januari 2023. Hasil keputusan diterima Polres Sukabumi Kota pada 18 Januari 2023.

"Dalam kasus bullying ini kami sudah secara profesional menanganinya. Kami mengutamakan, memproses berdasarkan sistem peradilan pidana anak," jelas Bagus.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan (bullying) teman sekolahnya.

Akibatnya, tangan kanan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD mengalami patah tulang. Korban pun harus menjalani operasi di rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 2023 di lingkungan sekolahnya. Namun, orangtua korban baru mengetahui anaknya diduga menjadi korban bullying pada Agustus 2023.

Sebelumnya, orangtua korban mengetahui anaknya mengalami kecelakaan di sekolah. Setelah diduga ditutup-tutupi beberapa bulan, dugaan kasus bullying terhadap korban mulai terungkap.

Akhirnya orangtua korban melaporkan dugaan bullying ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 16 Oktober 2023.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/20/064658178/2-siswa-sd-yang-patahkan-tangan-temannya-di-sukabumi-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke