Salin Artikel

Terungkap, Misteri Temuan Jasad Membusuk di Sodetan Cisangkuy

Aparat Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat meringkus pembunuh RR (17) yang jasadnya ditemukan dalam keadaan membusuk.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024) memberikan penjelasan mengenai penangkapan ini. 

Pelaku berinisial PH (26) diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil otopsi dari jasad korban.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Kusworo.

Kusworo menjelaskanawal mula penemuan jasad, berdasarkan keterangan warga yang mencium aroma tidak sedap berasal dari lokasi penemuan.

Kemudian salah seorang warga langsung melapor ke Polsek Pameungpeuk.

“Kita lakukan penyelidikan, ternyata jenazahnya sudah lebih dari tujuh hari dilihat daripada riwayat otopsi dokter."

"Kemudian setelah mengetahui identitas daripada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” kata dia.

Atas keterangan para saksi serta hasil dari otopsi, polisi menangkap pelaku PH di rumahnya pada Minggu (21/1/2024).

“Hubungan antara tersangka dan korban sudah kenal empat tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan penjual cilor sedangkan korban itu merupakan pelanggannya,” kata dia.

Terkait motif pembunuhan, Kusworo menjelaskan pelaku sakit hati atas ucapan korban yang membuat PH emosi dengan mencekik leher serta melakukan pemukulan terhadap wajah korban hingga tewas.

Usai membunuh di rumahnya, pelaku lantas membuang jasad korban ke sodetan Sungai Cisangkuy untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban."

"Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, PH (27) disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/22/151817678/terungkap-misteri-temuan-jasad-membusuk-di-sodetan-cisangkuy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke