Salin Artikel

Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Polisi

Pengembalian berkas perkara ini merupakan yang kedua, setelah beberapa pekan lalu, Polda Jabar melakukan revisi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa Kejati Jabar.

"Berkas belum lengkap, dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Nur Sricahyawijaya tidak menjelaskan poin apa saja dalam materi perkara itu yang dianggap belum lengkap.

"Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik," katanya.

Sementara, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, mengaku belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara dari Kejati.

"Belum ada info, masih penelitian JPU," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Tersangka Mimin, Arighi, dan Abi, sempat mengajukan praperadilan, menggugat penetapan ketiganya sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Harry Suptanto menolak permintaan para tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Masih Belum Lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kembalikan Lagi Berkas Kasus Subang ke Polisi

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/22/153406678/lagi-jaksa-kembalikan-berkas-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke