Salin Artikel

Mayat di Selokan Bandung Ternyata Korban Pembunuhan Pedagang Langganannya

Jasad korban ditemukan oleh warga yang saat itu melintas di sekitaran lokasi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, salah seorang warga yang melintas mencium aroma tak sedap. 

Awalnya, kata dia, warga yang menemukan jasad korban tersebut tidak menduga aroma tersebut merupakan mayat manusia. 

"Berawal dari adanya warga yang mencium aroma yang tidak enak. Kemudian diketahui bahwa itu jasad manusia. Setelah itu dilaporkan kepada polsek dan polres juga back up, langsung melakukan penyelidikan," katanya, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (22/1/2024). 

Berdasarkan hasil identifikasi, jasad korban sudah berusia 7 hari. 

"Ternyata itu jenazahnya sudah seminggu. Dilihat dari pada historical riwayat dari dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas dari pada korban, langsung dilakukan penyelidikan," ujarnya. 

Nyawa pelajar SMA SAIS, Gading Tutuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung itu hilang di tangan temannya yang bernama Farid Harja (27). 

Hubungan pertemanan keduanya sudah berjalan sejak empat tahun lalu, lantaran korban menyukai dagangan milik pelaku dan menjadi pelanggan. 

"Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal lama. Dimana tersangka adalah penjual jajanan cilor, sedangkan korban merupakan pelanggannya yang sudah membeli selama empat tahun ke belakang," kata Kusworo. 

Peristiwa tersebut berawal saat korban datang ke kontrakan pelaku pada 11 Januari 2024 sekitar 06.00 WIB sebelum berangkat sekolah. 

Kemudian korban tidak sengaja melihat foto ibu pelaku dari ponselnya.

Korban secara spontan melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada Ibu pelaku. 

"Motifnya adalah tersangka ini sakit hati atas perkataan korban. Ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka," ujarnya. 


Tidak terima dengan perkataan korban, pelaku langsung mencekik leher korban dengan cara memiting dari belakang. 

Setelah menyadari korban sudah tidak bernafas, pelaku tetap memukuli korban. 

Pelaku kemudian membawa jasad korban ke kamarnya. Dia lalu menunggu hingga malam hari untuk membuang mayat korban ke parit. 

Diketahui lokasi ditemukannya jasad korban hanya berjarak 5 sampai 10 menit dari kontrakan pelaku. 

"Setelah disadari sudah meninggal, baru oleh tersangka menunggu malam hari. Kemudian dibawa ke TKP, di mana TKP awal penuhunan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal berlapis. Diantaranya adalah pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/22/160647578/mayat-di-selokan-bandung-ternyata-korban-pembunuhan-pedagang-langganannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke