Salin Artikel

Ajukan PK, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Bersitegang di PN Bale Bandung

Keduanya terlihat saling melempar kata-kata dengan nada tinggi, bahkan sesekali keduanya saling menghadapkan wajah dengan jarak yang dekat.

Peristiwa itu terjadi beberapa saat sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat itu datang didampingi sang istri Endang Kusumahwaty yang juga terlibat dan berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum terdakwa Ronny Perdana Manulang mengatakan, agenda sidang kali ini adalah menyepakati Berita Acara Pendapat yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk PK kali ini alhamdulillah berjalan dengan lancar. Sampai dengan hari ini PK kita sudah selesai."

"Ini adalah sidang hanya untuk tanda tangan dari semua pihak untuk dibuatkan Akta Pendapat yang dikirimkan ke MA," kata dia saat ditemui usai sidang.

Sempat ditanyakan mengenai alasan terdakwa dan isteri mengajukan PK, padahal putusan Kasasi di MA yang diajukan terdakwa sudah ditolak.

Mengenai hal tersebut, Ronny mengatakan keputusan kasasi di MA menganulir semua keputusan sidang di PN Bale Bandung.

Menurut dia, PK tersebut penting, lantaran ada pertimbangan yang dirasa keliru.

"Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari Majelis Hakim. Salah satunya dalam tuntutan Pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap."

"Tapi dalam putusan kasasi tersebut dihilangkan Pasal 378 yang tidak terbukti."

"Jadi yang ada hanyalah penggelapannya, penggelapan ini harus dikaji dan bertentangan dengan putusan PN Bale Bandung," ungkap dia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Warda mengatakan, pihaknya menolak PK tersebut.

Menurut dia, alasan penolakan PK pun telah jelas, di mana hakim sudah menolak dihadirkan kembali saksi ahli dan barang bukti baru.

"Hari ini terakhir pengajuan sidang PK yang dilayangkan Irfan Suryanagara dan istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas."

"Namun kami tetap menolak pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak diperbolehkan," kata Wisnu.

Sebelumnya, vonis Kasasi tanggal 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim MA menyatakan, Irfan dan Endang bersalah. Sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Keputusan di MA itu secara otomatis menggugurkan putusan vonis lepas yang diterima kedua terdakwa di PN Bale Bandung yang dibacakan pada 8 Februari 2023 lalu.

Saat itu Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas kepada keduanya.

Hakim menilai perbuatan pasangan suami-istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Kasus yang menjerat Irfan bermula saat ia bekerja sama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan dan Endang didakwa terkait penipuan SPBU tersebut. Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal pencucian uang. Keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/22/171140478/ajukan-pk-mantan-ketua-dprd-jawa-barat-bersitegang-di-pn-bale-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke