Salin Artikel

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Kali ini, pelaporan dilakukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024) yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pelaporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar ini setelah dilakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran pada acara tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, jadi kan teman-teman dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video hanya 1.37 detik awalnya," kata Neni di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

"Di situ hanya dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat itu menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," sambungnya.

Dia menerangkan, dari video lengkap yang berdurasi 11 menit itu menampilkan Ridwan Kamil mulai dari awal sambutan hingga penutupan acara.

"Kami melakukan kajian melihat bahwa dari awal video saja merujuk pada Pasal 280 huruf J ayat 1 dan 2 itu menyebutkan Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 tentang Pemilu bahwa pelaksana tim kampanye dan peserta pemilu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meterial lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini salah satunya yang diikutsertakan yaitu Badan Permusyasaratan Desa," ucap Neni.

Perihal hak jawab Ridwan Kami di akun Instagram resminya, Neni menerangkan meski bukan ASN, tetapi secara spesifik disampaikan dalam UU Pemilu dan dalam UU Desa bahwa BPD tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis.

"Dari sana kita menelusuri bahwa ternyata ada unsur ajakan disitu. Ada visi misi, menyampaikan pemaparan, visi misi kandidat Paslon nomor 2 kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2," katanya.

Neni menambahkan, Ridwan Kamil juga mengiming-iming hadiah kepada peserta yang hadir dalam acara BPD di Tasikmalaya. Tak tanggung, hadianya mulai dari kendaraan bermotor hingga ibadah umrah.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta yakni wajib melakukan silaturahmi dengan masyarakat lain, mengkampanyekan Paslon nomor 2 dan memasang alat peraga kampanye berserta bukti videonya.

"Doorprize disampaikan diberikan oleh Ridwan Kamil melalui perkumpulan anggota BPD seluruh Indonesia. Doorprize dalam bentuk motor, mobil dan umroh," ungkap Neni.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/22/173827278/diduga-langgar-aturan-kampanye-ridwan-kamil-kembali-dilaporkan-ke-bawaslu

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com