Salin Artikel

Usai Pra Reka Ulang, Polisi Temukan Fakta Baru Pembunuhan di Karawang

Fakta baru ini terkuak usai aparat menggelar pra reka ulang atau pra rekonstruksi terhadap kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, dalam pra rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari diperagakan 15 adegan.

Pada pra rekonstruksi polisi mendatangkan dua pelaku, yakni Pandu (19) dan Rizal (24). Mereka adalah rekan dan adik ipar korban, Arif Sriyono (32).

Keduanya lalu memeragakan adegan mulai dari kedatangan korban ke lokasi hingga proses eksekusi. Adegan demi adegan itu nantinya akan disinkronkan dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi.

"Fakta - fakta terbaru yang kami temukan bahwa ternyata dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku R, pada pukul 01.17 WIB pelaku R dan P sempat berhenti di minimarket di Loji," kata Abdul, Senin (22/1/2024).

Keduanya berhenti di minimarket untuk memberitahukan otak pembunuhan ini, OC (Ossy Claranita) yaitu istri korban, bahwa aksi pembunuhan sudah terlaksana.

Abdul mengatakan, sebelumnya, ketiga tersangka telah merencanakan rute yang akan dilewati, baik untuk mengeksekusi Arif hingga untuk melarikan diri.

Termasuk di dalam rencana itu adalah melintasi Loji, wilayah di selatan Karawang.

Saat di pemberhentian kedua di sebuah warung, perempuan 32 tahun itu meminta Pandu dan Rizal tak banyak berhenti karena khawatir akan menimbulkan kecurigaan.

"Sehingga pelaku P dan pelaku R berangkat menuju kosan untuk membereskan baju, pakaian. Kemudian pelaku R kabur menuju ke arah Purwokerto," kata Abdul.

Proses pra rekontruksi itu menjadi tontonan warga yang berkumpul di sekitar lokasi. Warga bahkan menyoraki para pelaku.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono pada 9 Januari 2024 dini hari.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/22/200026678/usai-pra-reka-ulang-polisi-temukan-fakta-baru-pembunuhan-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke