Salin Artikel

Ganggu Keselamatan, Ribuan APK di Jalur Pantura Cirebon Diturunkan

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon Jawa Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur utama Pantai Utara dari Palimanan hingga Kedawung, Cirebon, Selasa (23/1/2024).

Taak hanya APK yang berada di pinggir jalan, petugas juga menertibkan APK yang dinilai menutupi area taman.

Pantauan di lokasi, proses penertiban dimulai dari Taman Palimanan, di jalur utama pantura.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah Taman Weru, Lampu Merah Plered, Tengah Tani, Taman Kedawung, Bunder Kedawung, hingga tugu perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya aduan dan keluhan dari berbagai pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para pengendara, dan juga masyarakat di sekitar.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya.

Wisma menjelaskan,  petugas DLH mengirimkan surat ke Bawaslu yang kemudian ditembuskan kepada Satpol PP.

Mereka mengeluh lantaran sebagian besar APK menutupi area taman ruang terbuka hijau. Akibatnya, petugas lapangan kesulitan masuk area taman untuk membersihkan sampah, dan menyiram tanaman.

"Mereka kesulitan kerja hingga mengirimkan surat ke Bawaslu, lalu Bawaslu meminta bantuan penertiban ke kami," kata Wisma.

Wisma mejelaskan, pemasangan APK di taman ruang terbuka hijau melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang K3, yakni Keindahan, Kebersihan dan Kenyamanan Kabupaten Cirebon.

Rudi Hartono, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon menyebut, tak hanya mengganggu kerja petugas DLH, APK semacam ini juga sangat menggangu pengguna jalan.

Bambu atau tiang penyangga APK yang dipasang di median jalan terkena angin hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

"Sangat membahayakan, seperti bendera yang di tengah atau median jalan, terkena angin hingga menggangu pengendara," kata Rudi.

Rudi menyebut Bawaslu telah menyosialisasikan kepada para petugas partai peserta Pemilu 2024 tentang Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pemasangan APK.

Rudi meminta para peserta pemilu sadar dan memerhatikan pemasangan APK agar tidak melanggar dan juga membahayakan warga.

Dari dua titik penertiban, petugas mengamankan ratusan APK berupa bendera dan juga baliho.

Namun, petugas memprediksi jumlah APK yang ditertibkan mencapai ribuan dari total lima titik penertiban.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/23/123717478/ganggu-keselamatan-ribuan-apk-di-jalur-pantura-cirebon-diturunkan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com