Salin Artikel

Kronologi Suami di Cirebon Bunuh Istrinya Secara Sadis, Pindahkan Bayinya Sebelum Tikam Korban

Saat ditemukan, mayat yang terbungkus kain itu tersangkut tumpukan warga.

Dua hari setelah ditemukan, mayat tanpa identitas tersebut dimakamkan oleh warga di tempat pemakaman umum di dekat sungai yang menjadi lokasi penemuan pada Jumat (12/1/2024).

Namun sehari setelahnya, Sabtu (13/1/2034), polisi menerima laporan orang hilang yakni seorang ibu muda berusia 20 tahun, OP.

Tak hanya OP, sang suami yakni MM (20) juga tak diketahui keberadaannya.

Dari ciri-ciri fisik yakni tahi lalat di bawah hidung dan bekas kecelakaan di bagian kaki, mayat tanpa identitas tersebut diduga adalah OP.

Dibunuh secara sadis oleh sang suami

Dari hasil penyelidikan, korban OP ternyata tewas dibunuh suaminya sendiri, Mughni (20). Bapak anak satu itu ditangkap di Kuta, Bali pada Senin (15/1/2024).

Pembunuhan terjadi pada Minggu (7/1/2024), namun sebelum kejadian tersebut pelaku dan korban kerap bertengkar.

Mughni menuduh istrinya memiliki selingkuhan karena sering menolak saat diajak berhubungan badan. Karena kesal, ia pun merencanakan pembunuhan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (22/1/2024).

"Jadi seminggu sebelumnya mereka itu sudah sering cekcok, permasalahan rumah tangga," kata dia

"Diajak berhubungan beberapa kali juga menolak, sampai yang terakhir hari minggu itu diajak berhubungan istrinya nolak, dia beranggapan bahwa istrinya punya selingkuhan," ujar Sumarni, Senin (22/1/2024).

Di malam kejadian, korban tidur dengan bayinya yang masih berusia 11 bulan. Sekitar pukul 00.30 WIB, Mughni membawa bayinya yang saat itu tidur, untuk keluar dari ruangan dan diletakkan di ruang tengah.

Lalu Mughi kembali ke kamar dan membunuh istrinya dengan golok.

Sumarni menyebut pembunuhan tersebut sudah direncanakan degan detail. Jasad korban yang bersimbah darah kemudian dibungkus dengan kain sprei dan dibuang ke Sungai Wangan Ayam yang berjarak 200 meter dari rumah pelaku.

Sumarni menegaskan bahwa Mughni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sudah direncanakan memang, jumlah luka (korban), yaitu 3 tusukan, 1 sayatan," jelas dia.

Setelah bunuh istrinya, pelaku kabur ke Rembang dan melanjutkan perjalanan ke Bali hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok, dan dua buku nikah.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/23/161700578/kronologi-suami-di-cirebon-bunuh-istrinya-secara-sadis-pindahkan-bayinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke