Salin Artikel

Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak, Marbot Masjid: Iseng Saja

KARAWANG, KOMPAS.com - Eka (20), oknum marbot masjid di Karawang terancam 15 tahun penjara lantaran mencabuli dua anak di bawah umur.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, Eka telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Prasetyo di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).

Prasetyo mengungkapkan, kasus itu bermula ketika dua anak di bawah umur tersebut tengah bermain di sekitar masjid. Kemudian dua anak itu langsung dipanggil oleh Eka.

Eka kemudian memeluk, mencium dan menegang kemaluan korban.

"Tersangka ini mengimingi anak-anak akan membelikan permen," ujar Prasetyo.

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan menanyai kejadian itu kepada tersangka dan mengaku atas kejadian tersebut.

"Tersangka kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian langsung menangkapnya," ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Rita Zahara mengatakan, tersangka merupakan duda anak tiga dan baru menjadi marbot sekitar satu bulan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli kedua korban karena iseng.

"Karena iseng saja," kata Rita.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/24/070027878/jadi-tersangka-pencabulan-2-anak-marbot-masjid-iseng-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke