Salin Artikel

Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APK di Kuburan

Usai ramai diperbincangkan, Bawaslu Kota Cirebon melakukan penertiban bersama Satpol PP dan jajaran Panwascam. Penertiban juga dilakukan di beberapa titik terlarang.

"Hari ini kami, Bawaslu Kota berikut jajaran Panwaslu Kecamatan Harjamukti, bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK yang dipasang di area pemakaman atau TPU Kemlaten," kata Nurul Fajri, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024).

Akhir-akhir ini, sambung Fajri, memang banyak keluhan dan masukan dari masyarakat sekitar dan juga media massa yang menginformasikan terkait maraknya pemasangan APK di area pemakaman.

Bagi Fajri, hal ini menjadi indikator dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama soal aturan dan etika pemasangan APK.

Lebih lanjut, Fajri merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum.

Beberapa kategori antara lain; tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.

Aturan ini juga diperkuat dengan Surat KPU Nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK.

Aturan itu juga menyebut lokasi yang dilarang pemasangan APK, salah satunya fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum.

Sehingga setelah mendapatkan laporan, dan keluhan dari masyarakat, Bawaslu bersama unsur terkait hanya berselang satu hari, langsung melakukan penertiban.

"Beberapa hari terakhir kami juga sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar, di wilayah wilayah lain, semisal pemasangan APK di median jalan yang berpotensi menggangu keselamatan pengguna jalan, dan lainnya," sambung Fajri.

Bawaslu gencar pengawasan partisipatif

Hal penting dari penindakan dengan cara penertiban, kata Fajri, adalah pengawasan partisipatif yang dilakukan peserta pemilu dan juga masyarakat luas.

Semakin tumbuh kesadaran pengawasan partisipatif berpotensi semakin berkualitasnya pelaksanaan pemilu.

Salah satu contohnya adalah berkurangnya jumlah APK yang terpasang di area kuburan.

Bila dibandingkan dengan kemarin, saat keluhan masyarakat dan pemberitaan dari media massa, jumlah APK menurun drastis.

"Pagi ini, kita bisa melihat, jumlahnya tidak sebanyak hari hari sebelumnya."

"Kami menilai ini adalah bagian dari indikator keberhasilan upaya menumbuhkan pengawasan partisipatif, media memberitakan dan informasi tersebut bisa jadi ditangkap peserta pemilu yang memasang apk di pemakaman," sambung Fajri.

Tidak menutup kemungkinan para peserta pemilu itu juga telah mencabut atau membersihkan APK-APK yang telah mereka pasang sebelumnya di titik ini.

Hal ini perlu diapresiasi karena kesadaran etika pemasangan APK ini akan membuat masyarakat tidak merasa terganggu.

Sehingga kesadaran itu tidak hanya dari penegak, namun juga peserta pemilu serta masyarakat luas.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/24/131043678/bawaslu-kota-cirebon-tertibkan-apk-di-kuburan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke