Salin Artikel

Sanksi PNS Rekam Lagu "Pak Browo-Gibran", Tunggu Putusan Komisi ASN

Cheka memastikan netralitas PNS di Pemkot Tasikmalaya masih terjaga dan kejadian itu dilakukan oleh seorang oknum PNS guru yang tak bertanggungjawab.

Jenis sanksinya nanti, kata Cheka, akan menunggu putusan komisi ASN usai adanya hasil investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu (Kota Tasikmalaya). Bawaslu sudah memberikan rekomendasi terkait hasil putusan investigasinya ke Pemkot sekaligus sebagai dasar pemberian sanksi terhadap oknum PNS itu nanti sesuai hasil Komisi ASN," kata Cheka di Kota Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).

Cheka menambahkan, penyelesaian kasus netralitas Pemilu oleh PNS diproses satu pintu oleh Bawaslu dan sudah menghasilkan putusan melanggar Undang-undang lainnya.

Hasil putusan investigasi Bawaslu pun langsung dilayangkan ke instansi terkait atau Pemkot Tasikmalaya, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Komisi ASN.

"Semua proses netralitas PNS dalam Pemilu diawali investigasi oleh Bawaslu. Kita Pemkot akan melakukan action setelah Bawaslu memberikan rekomendasi. Setelah itu baru putusan pemkot. Satu pintu," tambah dia.

Sejatinya, lanjut Cheka, Pemkot Tasikmalaya telah menggelar deklarasi netralitas PNS, TNI dan Polri di seluruh Kota Tasikmalaya untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai, tertib sesuai asas demokrasi.

Sehingga adanya kejadian rekaman viral seorang guru PNS bernyanyi mendukung salah satu calon di Pemilihan Presiden merupakan perbuatan oknum, tanpa adanya perintah dari mana pun.

"Itu jelas oknum sendiri, perbuatan hanya oleh oknum (PNS)," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Zaki Pratama menyebut guru PNS Ilah Nurnafilah, yang viral merekam lagu "Pak Browo-Gibran" di kelas tak melanggar pidana pemilu.

Namun, sesuai hasil investigasi guru tersebut dinyatakan telah melanggar jenis pelanggaran Undang-undang lainnya.

Adapun jenis pelanggaran Pemilu ada empat, yakni Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelanggara Pemilu, dan Pelanggaran Undang-undang lainnya.

"Kalau melanggar Pidana Pemilu tidak, tapi melanggar Undang-undang lainnya. Yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 tentang ASN."

"Dilarangnya ASN mendukung capres baik saat atau sesudah masa kampanye," kata Zaki di kantornya, Jumat (19/1/2024) lalu.

Bawaslu Kota Tasikmalaya pun, tambah Zaki, telah memastikan ke KPU Kota Tasikmalaya bahwa guru tersebut tak masuk tim kampanye capres mana pun.

Selanjutnya pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi hasil keputusan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam kasus ASN tersebut ke komisi etik ASN.

"Nah, selanjutnya sanksi-nya nanti ada di Komisi ASN. Soalnya kalau kami (Bawaslu) tak memiliki wewenang di ranah itu."

"Suratnya rekomendasi sudah dikirim kemarin (Kamis, 18/1/2024) ke Mendagri, BKN Menpan RB dan Pj Wali Kota Tasikmalaya," ujar dia.

Ilah Nurnafilah, yang adalah seorang guru senior di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Gobras membuat heboh jagat maya dengan aksinya merekam lagu dukungan ke salah satu capres di ruang kelas, Sabtu (6/1/2024) lalu.

Padahal dirinya selama ini berstatus PNS aktif dan mengajar di salah satu kelas sekolahnya tersebut.

Rekaman lagu berjudul "Pak Browo-Gibran" yang dilengkapi jogetan genitnya berdurasi 4,28 menit itu mendadak ramai di media sosial selama dua hari terakhir.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/24/132132278/sanksi-pns-rekam-lagu-pak-browo-gibran-tunggu-putusan-komisi-asn

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com