Salin Artikel

Marak APK Dipasang di Luar Zonasi, Siapa Berwenang Menertibkan?

Mulai dari poster, spanduk, bendera serta jenis lainnya berjejer di sepanjang jalan pintu tol Soroja.

APK tersebut lebih banyak dipasang di jalan raya menuju Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung.

Lantas, siapa yang berwenang menertibkannya?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan sudah memberikan rekomendasi terkait APK yang dipasang di luar zonasi, dan sudah disepakati.

"Kami sudah rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait APK yang di luar zonasi, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 858, itu ada sekitar 4.300 APK," kata Kahpiana, Rabu (24/1/2024).

Tidak hanya di pintu keluar Tol Saroja, ia mengatakan, APK yang dipasang di luar zona tersebut tersebar juga di 31 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

Menurut dia, pintu keluar Tol Saroja bukan zona pemasangan APK. Hal itu, kata dia, sudah disampaikan dalam bentuk rekomendasi ke KPU Kabupaten Bandung.

"Memang gerbang tol keluar Soroja di Soreang, bukan zona pemasangan APK. Ada juga zonanya di Jalan Citaliktik," kata dia.

Ia membenarkan jika sebagian besar APK yang dipasang di luar zonasi tak sedikit yang di pasang di taman atau ditempel di pohon.

"Saat rakor dengan Satpol PP, Disperkimtan (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) menyampaikan keberatan, taman itu di Disperkimtan."

"Ada juga komplain dari Jasamarga. Kami sampaikan agar segera ditertibkan," kata Kahpiana.

Bawaslu, KPU, atau parpol?

Menurut dia, Bawaslu bisa saja melakukan tindakan tegas, apabila KPU sama-sama tegas. Namun saat ini, kata dia, KPU hanya bisa melakukan rekomendasi kepada partai.

"Rekomendasi kami ke KPU mengeluarkan surat keputusan kepada parpol untuk menertibkan dalam batas waktu. Jika tidak, maka akan ditertibkan," tutur dia.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat pun mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait APK yang dipasang di luar zonasi.

"Terkait APK, KPU telah melakukan rakor bersama parpol dan Bawaslu, yang salah satu poinnya adalah, mengingatkan kembali kepada parpol untuk menertibkan APK yang melanggar, dan parpol menyatakan siap," ujar Syan.

Syam mengatakan, rapat koordinasi telah dilakukan tak lama setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

"Sudah disampaikan kepada parpol, mereka berjanji akan menertibkan, kalau tidak maka akan diterbitkan sesuai aturan," ungkap dia.

Sementara, Kepala Satpol PP Mochammad Usman mengaku pihaknya hanya berperan membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya penertiban APK.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 terkait tugas Pemerintah dan Pemda, setiap OPD atas Nama Pemda membantu sesuai tugas dan fungsinya.

Usaman pun membenarkan, pihaknya sudah mengikuti rakor dengan KPU, Bawaslu, Parpol Polresta dan Lainnya. "Kami juga ikut, dan sudah ada kesepakatan terkait APK itu," ungkap dia.

Dalam rakor tersebut disepakati parpol-lah yang akan menertibkan APK yang dipasang di luar zonasinya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/24/144631278/marak-apk-dipasang-di-luar-zonasi-siapa-berwenang-menertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke