Salin Artikel

Polres Garut Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kota

"Jadi, ini adalah sindikat yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Garut, dan polsek jajaran, dan alhamdulillah sudah ditangkap."

Demikian kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

Rohman Yonky menuturkan, Polres Garut mendapatkan laporan tentang adanya aksi pencurian dengan pemberatan barang yang ada dalam minimarket wilayah Kecamatan Cilawu, Garut, pada 8 Januari 2024.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui keberadaan pelaku, yakni A dan Y yang ditangkap terpisah di Tasikmalaya dan Garut.

"Pelaku komplotan ini berjumlah empat orang, dua orang telah kami tangkap, dua lagi statusnya masih buron dan sedang dalam pengejaran," kata Kapolres.

Rohman Yonky mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka aksi mereka sudah dilakukan di 10 lokasi tersebar di wilayah Garut, Tasikmalaya, Subang, dan Kota Bandung.

Modus yang dilakukan tersangka itu, kata dia, dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi.

Kemudian pada malam harinya, mereka melakukan pembobolan dengan cara membongkar dinding tembok toko.

"Untuk TKP ada 10 TKP, Alfamart dan Indomaret dari keterangan yang sudah dihimpun bahwa para tersangka lakukan kejahatan dengan beragam alat," kata Rohman Yonky.

Rohman Yonky menambahkan, kasus serupa pencurian barang di minimarket juga terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler dengan tersangka satu orang, yang merupakan pegawai toko tersebut.

Aksi pencurian itu dilaporkan 17 Januari 2024 yang berawal ketika pegawai minimarket melaporkan adanya aksi pencurian dengan barang yang hilang yakni uang tunai dari brankas sebesar Rp 25 juta.

"Namun hasil penyelidikan ternyata diketahui pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai di toko tersebut," kata Rohman Yonky.

Akibat perbuatan itu seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukuman lebih lanjut.

Mereka, kata Rohman Yonky, dijerat Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana tentang memasuki rumah orang lain kemudian bermaksud ingin memiliki barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/24/152750578/polres-garut-ungkap-sindikat-pembobol-minimarket-lintas-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke