Salin Artikel

Disuruh Jaga, 2 Karyawan di Kuningan Curi Mesin Pabrik Tepung Bosnya

KUNINGAN, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial DA (25) dan K (35), warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk petugas kepolisian.

Keduanya ditangkap setelah mencuri alat mesin pabrik tepung milik bosnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyampaikan kedua pelaku merupakan karyawan dari pabrik tersebut. Mereka memanfaatkan waktu pabrik yang sedang tutup selama satu minggu untuk melancarkan aksinya.

"Iya keduanya pegawai dari pabrik itu. Jadi pabrik tutup selama seminggu, karyawan itu disuruh jaga. Nah, muncul lah niat mencuri, dan dilakukan sama mereka," kata Ika saat dihubungi Kompas.com via telpon, Rabu (24/1/2024).

Ika mengungkapkan, kedua karyawan ini bekerjasama. Mereka mencopot satu per satu onderdil mesin tersebut selama lima hari. 

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara lain, mesin disc mill pencacah bahan serta giginya. Sementara alat atau mesin lainnya telah dijual.

"Mesin-mesin itu ada yang masih disimpan oleh tersangka sehingga kita jadikan barang bukti. Ada juga yang sudah dijual. Dijualnya juga ke rongsokan di daerah Cidahu," tambah Ika.

Kedua tersangka ini, sambung Ika, ditangkap di dua tempat berbeda. Resmob Reskrim Polres Kuningan bersama Polsek Ciawigebang membekuk DA di kontrakannya. Sementara K, ditangkap di kawasan Luragung.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sekaligus mendalami keterangan keduanya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas kejadian ini, pemilik yang tak lain adalah bos dari dua tersangka ini menderita kerugian belasan juta rupiah.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/24/153727778/disuruh-jaga-2-karyawan-di-kuningan-curi-mesin-pabrik-tepung-bosnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke