Salin Artikel

Tiga Situs Sejarah di Karawang Jadi Cagar Budaya

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan tiga situs sejarah sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Ketiganya yakni Taman Makam Sampurnaraga, eks Kantor Kawedanaan Rengasdengklok, dan Gedung SDN Pisangsambo 1.

Taman Makam Sampurnaraga berada di Jalan Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta. Taman itu ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.539-Huk/2023.

Kemudian Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, menjadi cagar budaya melalui SK Bupati Karawang Nomor 432/Kep.540-Huk/2023.

Lalu melalui SK Bupati Karawang Nomor 432/Kep.541-Huk/2023, Gedung SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, pengesahan tiga situs menjadi cagar budaya ini sebagai upaya menyelamatkan sejarah di Karawang.

"Ini sangat penting untuk generasi penerus kita," tutur Aep di Kantor Pemkab Karawang, Kamis (25/1/2024).

Aep mengakui banyak situs sejarah di Karawang yang tidak diperhatikan. Karena itu perlu dilakukan penyelamatan situs-situs sejarah untuk melestarikan akar pembangunan Karawang.

"Tiga situs ini melalui proses, dilakukan penelitian terlebih dahulu. Kemudian kita tetapkan. Dan tentunya tahun ini juga ada yang rencananya kita jadi cagar budaya," beber Aep.

Tim Ahli Cagar Budaya Karawang, Dharma Gautama mengatakan, ketiga situs telah memenuhi daerah yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan itu akan menjadi langkah baik bagi pemerintah untuk menyelamatkan peninggalan sejarah di Karawang.

Dharma menyebut, Taman Makam Sampurnaraga, Rawagede, merupakan saksi sejarah dan menjadi monumen pengingat masyarakat Karawang terhadap peristiwa Agresi Militer Belanda pascakemerdekaan Republik Indonesia.

Dari tempat itu, masyarakat Karawang mewakili Republik Indonesia berhasil menggugat pemerintah Belanda dalam gugatan pelanggaran HAM. Hingga akhirnya pemerintah Belanda meminta maaf dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.

Taman Makam Sampurnaraga dibuat pada 1951, kemudian direnovasi tahun 1995.

Pada 10 November 1951 atas inisiatif Bupati Tohir Mangkudijaya, dibuatkan 431 makam. Jumlah tersebut hasil pengumpulan makam-makam yang sebelumnya berada di pekarangan rumah warga.

"Kemudian pada 9 Desember 1995 makam direnovasi dan kembali diresmikan pada bulan Januari tahun 1996," kata Dharma.

Adapun bangunan bekas Kantor Kawedanan Rengasdengklok merupakan saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan menjadi tempat dilakukannya upacara kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.

Bangunan eks Kantor Kawedanaan Rengasdengklok juga memiliki arsitektur yang mewakili kepopuleran pada masanya.

Juga menjadi ciri khusus adanya pengaruh lokal dalam pembuatannya karena arsitekturnya berjenis vernakular, khas Jawa Barat.

"Bangunan ini harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah dan layak untuk naik statusnya menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional," ujar Dharma.

Sedangkan SDN Pisangsambo 1 diperkirakan dibangun pada gahun 1912 dan dan menjadi saksi program pemerintahan Hindia-Belanda.

Bangunan SDN Pisangsambo I berarsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung. Bahan bangunannya terdiri dari kayu yang strukturnya dapat dibongkar pasang.

"Bangunan sekolah ini harus mendapatkan perhatian penuh, arsitektur yang belum banyak mengalami perubahan hanya bangunan sekolah ini," ujar Dharma.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/26/095240178/tiga-situs-sejarah-di-karawang-jadi-cagar-budaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke