Salin Artikel

Terekam, Aksi Satpam Selamatkan Bocah dari Lintasan KA Stasiun Cibatu

Aksi Satpam tersebut mendapat banyak ungkapan simpati dari warganet, sekaligus memunculkan banyak pertanyaan terkait keberadaan orangtua sang bocah.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Ayep Hanafi, Jumat (26/01/2024) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurut dia, kejadian itu berlangsung pada Selasa (23/01/2024) lalu.

Sikap tersebut, menurut Ayep merupakan cerminan nilai-nilai akhlak yang sudah membudaya dari petugas PT KAI.

"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," ungkap Ayep.

Meski demikian, Ayep mengimbau agar orangtua atau mereka yang mendampingi anak di stasiun untuk senantiasa waspada.

Sebab, jika lalai maka bukan tak mungkin pemandangan dalam video tersebut akan terjadi lagi.

Selain membahayakan diri, insiden semacam ini, kata dia, juga dapat menganggu perjalanan kereta api.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ayep menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).

Di dalamnya disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Mereka yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/26/213131878/terekam-aksi-satpam-selamatkan-bocah-dari-lintasan-ka-stasiun-cibatu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke