Salin Artikel

Aksi Heroik Petugas Keamanan Selamatkan Bocah dari Kereta Api yang Melintas di Stasiun Cibatu

KOMPAS.com - Ramai sebuah video memperlihatkan seorang petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Cibatu, Garut selamatkan bocah dari sambaran kereta api.

Video tersebut dibagikan akun Instagram @transportasi.indonesia, Jumat (26/1/2024).

Dalam video itu, perekam memanggil nama petugas keamanan tersebut fahmi.

"Detik detik aksi heroik sahabat Fahmi, PKD stasiun Cibatu dalam menyelamatkan seorang anak dari Jalur Kereta aktif dan tersibuk," tertulis dalam unggahan tersebut.

Pengunggah mengatakan, video itu diambil pada Selasa (23/1/2024).

Dalam video, terlihat Fahmi yang memakai rompi hijau berlari mengejar seorang bocah.

Bocah itu berdiri di antara jalur perlintasan kereta api, sementara kereta api akan melintas pada jalur tersebut.

Bocah itu juga sempat berjalan mendekat ke arah kereta api yang akan datang.

Sontak, Fahmi pun menggendong bocah tersebut dan membawanya menjauh dari perlintasan kereta api.

Terdengar teriakan beberapa orang yang tegang saat peristiwa itu terjadi.

"Aksi heroik Kang Fahmi mengamankan bocil, aduh," kata perekam video.

"Luar biasa Kang Fahmi ya," sambungnya lagi.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Ayep Hanafi, Jumat (26/01/2024) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurut dia, kejadian itu berlangsung pada Selasa (23/01/2024) lalu.

Ayep mengungkapkan, PT KAI sangat mengapresiasi keputusan sang petugas untuk menyelamatkan anak tadi.

Sikap tersebut, menurut Ayep merupakan cerminan nilai-nilai akhlak yang sudah membudaya dari petugas PT KAI.

"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," ungkap Ayep.

Meski demikian, Ayep mengimbau agar orangtua atau mereka yang mendampingi anak di stasiun untuk senantiasa waspada.

Sebab, jika lalai maka bukan tak mungkin pemandangan dalam video tersebut akan terjadi lagi.

Selain membahayakan diri, insiden semacam ini, kata dia, juga dapat menganggu perjalanan kereta api.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Ayep menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).

Sumber: Kompas.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Aksi Heroik Petugas Stasiun Cibatu Selamatkan Bocah dari Jalur Kereta Api, Tuai Pujian

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/27/055138778/aksi-heroik-petugas-keamanan-selamatkan-bocah-dari-kereta-api-yang-melintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke