Salin Artikel

Dugaan Politik Uang, Ridwan Kamil Datangi Bawaslu Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Gubernur Jabar itu datang dibonceng motor sekitar pukul 14.56 WIB. Ridwan Kamil datang memakai jaket berwarna biru.

Sesampainya di kantor Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil tidak banyak komentar. Ia langsung naik menuju lantai 3.

"Langsung ke atas," ucapnya kepada awak media, Senin (29/1/2024).

Ridwan Kamil datang memenuhi panggilan Bawaslu Jabar terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukannya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri mengatakan, hari ini Bawaslu meminta klarifikasi kepada dua pihak yakni DEEP Indonesia dan Ridwan Kamil.

"Hari ini kami mengundang klarifikasi pelapor dan saksi dari DEEP Indonesia dan terlapor dari jam 09.00 WIB sampai sore," katanya.

Sebelumya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh DEEP Indonesia atas dugaan pelanggaran money politic pada acara BPD di Tasikmalaya.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pelaporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar setelah dilakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pada acara tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, jadi kan teman-teman dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video hanya 1.37 detik awalnya," katanya di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

"Di situ hanya dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat itu menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," tambah dia.

Neni mengungkapkan, video lengkap berdurasi 11 menit itu menampilkan Ridwan Kamil mulai dari awal sambutan hingga penutupan acara.

"Kami melakukan kajian melihat bahwa dari awal video saja merujuk pada pasal 280 huruf J ayat 1 dan 2 itu menyebutkan Undang-undang 27 Tahun 2007 tentang Pemilu bahwa pelaksana tim kanpanye dan peserta pemilu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meterial lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini salah satunya yang diikutsertakan yaitu Badan Permusyasaratan Desa," ucap Neni.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/29/152938278/dugaan-politik-uang-ridwan-kamil-datangi-bawaslu-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke