Salin Artikel

25 Kg Ganja dari Padang Didapati di Bandung Raya, 2 Pelaku Ditangkap

Kedua pemuda itu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga melakukan jual beli ganja di wilayah Bandung Raya.

"Tim berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar dan barang bukti ganja seberat 25 kilogram."

"Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung," ungkap Kepala Polres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (26/1/2024).

Ganja tersebut dikirim langsung dari Padang, Sumatera Barat. Ada pun modus dilakukan dalam tiga cara.

Pertama, menempel di satu tempat, lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan.

Kedua, bertemu langsung alias cash on delivery (COD), atau ketiga, memesan menggunakan jasa pengantaran daring.

"Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung ("adu Bagong"), dan melalui media online," papar Aldi.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Dari laporan itu polisi melakukan pengintaian hingga didapat tersangka FM dengan barang bukti ganja empat kilogram.

Dari FM, polisi mendapatkan satu nama yakni ES sebagai pemasok ganja kepada FM. Polisi pun memburu ES dan ditangkap di wilayah Baros, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Saat digeledah di kediaman pelaku, didapat barang bukti berupa satu paket besar dengan berat kurang lebih dua kilogram ganja dan dua paket ukuran satu ons yang siap diedarkan."

"Tak sampai di situ, ES juga meyimpan sisa narkotika di rumah kontrakannya, di Cigondewah Kabupaten Bandung seberat 23 kilogram," sambung dia.

Ganja tersebut didapat dari Padang, Sumatera Barat yang dikirim melalui jasa angkut bus antar pulau. Sesampainya di Cimahi, ganja itu disimpan di dalam rumah kontrakan pelaku.

"Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus," sebut Tanwin.

Sementara itu, ES memaparkan jual beli ganja Sumatera Barat ini terbilang laku lantaran kualitas daun lebih baik.

Dari setiap bahwa penjualan, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per satu kilogram ganja kering.

"Saya menyesal, baru dua bulan ini edarkan ganja. Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp 1 juta," ucap ES.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, ada ancaman denda paling sedikit Rp 1 juta, dan paling banyak Rp10 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/29/160725678/25-kg-ganja-dari-padang-didapati-di-bandung-raya-2-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke