Salin Artikel

Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye, Pemprov Banten Disebut Cari Muka

"Ketika Pemprov Banten melalui akun resminya berusaha menjelaskan melalui komunikasi persuasi kepada publik Banten, ini tak lain hanya cari muka, cari perhatian, cari sensasi biar dianggap kerja," kata Adib, Senin (29/1/2024).

Menurut Adib, unggahan yang menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak politik sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bukanlah tugas Pemprov Banten.

Unggahan semacam ini, menurut dia, berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi masyarakat Banten terkait ungkapan presiden netral, memihak, atau tidak memihak.

Kemudian, lanjut Adib, langkah ini pun berbahaya bagi netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang digaungkan selama ini.

"Apalagi hanya Pemprov Banten yang berusaha men-declare informasi ini. Itu sangat berbahaya bagi netralitas ASN itu sendiri," kata Adib.

Adib menambahkan, harus ada evaluasi dari kejadian tersebut. Sebab, menurut dia ada kesalahan etika yang tidak pantas dan fatal.

"Indikasinya memperkeruh suasana, ketika situasi isu soal pemilu ini landai, justru yang memunculkan dari Pemprov, ini ironis. Aktor politiknya tenang, malah yang muncul Pemprov. Ini sunguh tidak elegan," tandas dia.

Sebelumnya, penelusuran Kompas.com pada Senin (29/1/2024) pukul 10.00 WIB diakun Instagram Pemprov Banten @pemprov.banten unggahan tersebut masih terlihat.

Akun yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengunggah foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pada Jumat (26/1/2024).

Unggahan itu disertai keterangan atau caption yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye atau berpolitik.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/29/163047278/unggah-konten-presiden-boleh-kampanye-pemprov-banten-disebut-cari-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke