Salin Artikel

Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil 30 Pertanyaan soal Dugaan Langgar Kampanye

Seperti diketahui, Emil, sapaan Ridwan Kamil, dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kampanye usai menghadiri Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi, di mana kita menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin (29/1/2024).

Syaiful mengatakan, usai memeriksa Emil, langkah selanjutnya adalah memproses keterangan dari pihak pelapor dan juga terlapor untuk memutuskan perkara ini.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada lima saksi yang diperiksa. Mulai dari saksi pihak pelapor, saksi di lokasi acara, dan terlapor.

Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Di Tasikmalaya ada dua, di sini kita periksa ada satu, dan tadi sudah diperiksa dua. Ada satu saksi lagi yang kebetulan tidak hadir. Nanti dikonfirmasi lagi apakah akan hadir atau melalui zoom. Totalnya ada lima," katanya.

Syaiful menambahkan, masih ada beberapa hari lagi untuk memutuskan perkara ini. Pihaknya juga akan bekerja keras dalam penanganan kasus ini agar bisa segera diputuskan.

"Nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan di Minggu ini," ujarnya.

Terkait tuduhan itu, Ridwan Kamil mengeklaim tidak melakukan pelanggaran dalam acara tersebut.

Pasalnya, dia datang sebagai tamu undangan, bukan sebagai panitia penyelenggara.

"Saya taat sebagai warga negara yang taat hukum tidak ada substansi pelanggaran," ujarnya kepada awak media. 

"Saya sebagai undangan. Kalau kitanya penyelenggara, mengundang elemen-elemen yang dilarang itu jadi masalah," kata Emil menambahkan. 

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/29/213214278/bawaslu-jabar-cecar-ridwan-kamil-30-pertanyaan-soal-dugaan-langgar-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke