Salin Artikel

Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video 2 Jari di Medsos

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cigugur.

Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan perempuan berinisial HH tersebut di media sosialnya. Dalam video tersebut, ia mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno. Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.

"Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan," kata Muhtadin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).

Muhtadin menjelaskan, setelah video tersebut beredar pada Sabtu (27/1/2024), pihaknya langsung memverifikasi dokumen dan video.

"Apa betul (video diambil) di lokasi kegiatan Bimtek KPPS, apa betul orang tersebut merupakan KPPS yang telah dilantik atau bukan," kata Muhtadin.

Kemudian, pihak KPU mengecek ke PPK dan PPS tempat yang bersangkutan bertugas. Setelah mengecek, KPU kemudian memanggil anggota KPPS tersebut.

Anggota KPPS yang mengunggah video itu, bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.

"Dipastikan, diklarifikasi, kemudian kita panggil. Kita tanya apa maksud tujuan membuat video itu," jelasnya.

Perempuan berinisial HH itu kemudian menyampaikan video dibuat spontan untuk kepentingan konten semata.

"Sebetulnya di lokasi (pengambilan video) sudah diarahkan jangan ada jari (mengarah pada paslon tertentu) di situ," kata Muhtadin.

Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno.  Hasil rapat pleno memutuskan, anggota KPPS itu diberhentikan.

"Yang bersangkutan sadar saat upload video. Namun dia tidak paham akan seviral ini. Dia tak tahu dampaknya bakal seperti ini," ujar Muhtadin.

Lebih lanjut ia mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga netralitas dan integritas.

"Kalaupun punya pilihan atau keberpihakan karena penyelenggara tetap milih, tolong tidak ditunjukan di ruang publik, cukup menunjukkan hal tersebut untuk privasinya," kata Muhtadin. 

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/30/120854378/anggota-kpps-pangandaran-dipecat-usai-unggah-video-2-jari-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke