Salin Artikel

ITB Gandeng Pinjol untuk Pembayaran UKT, DPR: Merugikan Mahasiswa

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan alasan pihaknya menerapkan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (Pinjol).

Penjelasan tersebut dilontarkan pihak ITB saat menerima lima orang perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, pada Senin (29/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto mengatakan, pihaknya hanya memberikan opsi sebanyak-banyaknya untuk pembayaran UKT.

"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT dan akan memproses FRS (formulir rencana studi) dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," kata Naomi, dikutip dari TribunJabar.id.

Dia meminta kepada para mahasiswa agar mengedepankan prasangka baik karena pihak ITB pasti tidak akan merugikan mahasiswanya.

Tanggapan DPR RI

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda turut angkat bicara soal ITB yang menggandeng layanan Pinjol untuk pembayaran UKT.

“Kami menilai skema cicilan UKT dengan Pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa," ujar Syaiful, Selasa (30/1/2024).

"Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal, opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain," sambungnya.

Menurutnya, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), ITB memang berhak bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Akan tetapi, kerja sama tersebut tidak boleh berpotensi merugikan atau membebani mahasiswanya.

“Bekerja sama dengan Pinjol meski tidak ada jaminan atau pun DP tetapi pasti ada bunga. Kami mendengar, jika dana pinjaman senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, harus dicicil mahasiswa Rp 1.291.667 per bulan atau total Rp15.5000.000 setahun,” jelasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, ITB juga dapat menentukan secara mandiri besaran UKT bagi mahasiswa, namun tetap berlandas pada Pasal 65 ayat 4 UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan," ucap Syaiful.

"Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN,” lanjutnya.

Biaya kuliah mahal

Syaiful menyampaikan, sebagian besar mahasiswa merasa bahwa biaya kuliah di PTN saat ini terbilang mahal, sehingga mental mereka pun tertekan.

“Ada survei dari project multatuli di Yogyakarta yang menunjukkan jika mayoritas responden atau sebesar 74,22 persen merasa jika biaya kuliah memberatkan," tutur Syaiful.

"Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah sehingga bisa muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya,” imbuhnya.

Dia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, terutama terkait otonomi pengelolaan pendanaan perlu dikaji ulang dan direvisi.

“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan, entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” paparnya.

Dia pun mengaku akan mendorong Kemendikbud Ristek untuk meninjau ulang dampak kerja sama sejumlah PTNBH dengan layanan Pinjol.

“Kami mendorong juga ada kajian skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT," ungkapnya.

Syaiful mengungkapkan, dia pun telah menolak penghentian alokasi APBN untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun.

"Dalam pandangan kami, dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan, salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema yang saat ini sudah ada,” pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/30/142946178/itb-gandeng-pinjol-untuk-pembayaran-ukt-dpr-merugikan-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke