Salin Artikel

Terungkap, Rentenir di Majalengka Ternyata Dibunuh Nasabahnya yang Kesal Ditagih Utang

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, diketahui pembunuh FN merupakan nasabahnya bernisial TD (34), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Pelaku ditangkap saat pelariannya ke Kabupaten Sumedang.

"Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan, masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang," kata Indra dalam gelar perkara di Mapolres Majalengka, Selasa (30/1/2024) siang.

Kepada penyidik, TD mengaku membunuh FN karena tersinggung dan kesal karena ditagih utang oleh korban.

Pelaku kemudian membacok korban dengan parang.

Korban sempat membela diri. Namun, korban tewas dengan serangan membabi buta pelaku.

Setelah membunuh korban, TD kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1,27 juta milik korban.

TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Petugas masih mendalami kasus untuk mengungkap motif lain dari pembunuhan/

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat berjenis kelamin pria ditemukan di depan SDN Simpeureum Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024) pagi.

Warga heboh karena mayat tersebut penuh luka bacok di bagian wajah dan tangan.

Belakangan diketahui bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/30/163632178/terungkap-rentenir-di-majalengka-ternyata-dibunuh-nasabahnya-yang-kesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke