Salin Artikel

Mahfud MD Terima Mahkota dari Ustad Ujang Bustomi di Cirebon

CIREBON, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengunjungi Padepokan Anti Galau milik Ustad Ujang Bustomi, di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024).

Kedua tokoh ini berdiskusi terkait hal gaib dan hubungannya di dunia nyata. Sebelumnya, kehadiran Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) ini disambut hangat.

Bahkan, ada momen unik ketika Ujang Bustomi memakaikan mahkota yang merupakan simbol mahkota Prabu Siliwangi, tokoh Kerajaan Padjadjaran.

"Penyematan mahkota itu adalah simbol dari Prabu Siliwangi. Nah, Prabu Siliwangi juga seorang pejuang, juga yang menegakkan amar makruf nahi mungkar," kata Ujang.

Ujang lantas menyebut pemimpin di Indonesia harus menegakkan kebenaran, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Seluruh hal yang harus diperjuangkan pemimpin adalah atas dasar demi kepentingan rakyat.

Maka, Ujang menyerukan agar seluruh pemimpin di Indonesia berlaku jujur dan adil, tanpa permusuhan.

Selain menyematkan mahkota simbol Prabu Siliwangi, Ujang juga memberikan kenang-kenangan berupa sorban, tasbih, dan keris asli Cirebon.

"Keris khusus asli Cirebon, saya berikan. Beliau suka seni, saya suka seni, sebatas suka seni saja. Bukan hal hal yang gaib," kata Ujang.

"Silaturahim ini, ke padepokan anti galau saya lihat di medsos di YouTube ini luar biasa. Saya ingin tahu, ingin kenal, lalu berdiskusi hal gaib secara ilmiah, menarik diskusinya," kata Mahfud.

Mahfud menyebut sebagian hal yang dipandang gaib oleh masyarakat, juga sebenarnya adalah hal hal ilmiah.

Dia menyontohkan soal fenomena mati suri yang menurutnya adalah gejala alam, bukanlah gaib.

Namun, Mahfud juga mengakui ada juga hal-hal gaib, yang memang tidak bisa dijangkau dengan rasionalitas.

Meski begitu, kata dia, ada penjelasan fakta-fakta berdasarkan keterangan dan dasar dasar agama.

Hal menarik, yang ditanyakan Ujang Bustomi terhadap dirinya adalah, apakah pelaku santet dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak.

Mahfud menjelaskan hal itu sempat dibuat disertasi oleh seorang akademisi, lalu berusaha dimasukkan ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski pernah disetujui, santet akhirnya tidak bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana.

"Alasannya jelas, hukum acaranya tidak bisa ditemukan, sulit ditemukan," kata Mahfud.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/30/225450578/mahfud-md-terima-mahkota-dari-ustad-ujang-bustomi-di-cirebon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke