Salin Artikel

Polisi Karawang Terus Gelar Razia Knalpot Bising

"Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan itu," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, di Karawang, Selasa (30/1/2024).

Ia menyebutkan, di antara ketentuan perundang-undangan yang melarang penggunaan knalpot bising itu ialah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023.

Dalam ketentuan itu, katanya, penggunaan knalpot bising pada kendaraan dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Penegakan aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk," kata dia.

Disebutkan, sebagai bagian dari upaya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tersebut, jajaran Polres Karawang gencar melakukan sosialisasi.

Selain itu, di tingkat Polsek di wilayah Karawang juga tengah digiatkan dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kegiatan razia knalpot bising dilaksanakan dalam upaya mengurangi kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot kendaraan, yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kepalaa Polsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan, kegiatan razia knalpot kendaraan dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

"Sebab banyak masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat adanya suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong kendaraan bermotor," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/30/234347878/polisi-karawang-terus-gelar-razia-knalpot-bising

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke