Salin Artikel

Tagih Utang Rp 2 Juta, Rentenir di Majalengka Dibunuh Nasabahnya, Korban Minta Jaminan Sertifikat Tanah

Saat ditemukan, terdapat banyak luka sayat di tubuh korban. Selain itu korban ditemukan dalam kondisi menggunakan helm dan tidak ada identitas di tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban adalah FN (30), warga Kadipaten Majalengka yang bekerja sebagai bank keliling.

Dibunuh nasabahnya sendiri

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pembunuhan FN, yaki TD (34), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

TD ditangkap di area persawahan Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang pada Senin (29/1/2024) pada pukul 21.20 WIB.

Polisi menyebut TD adalah nasabah FN. Saat kejadian, TD kesalah ditagih utang Rp 2 juta oleh korban.

Saat itu pelaku menawarkan motonya sebagai jaminan utang senilai Rp 2 juta. Namun FN meminta pelaku menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang yang belum lunas.

Hal tersebut membuat pelaku tersinggung hingga nekat membunuh korban. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto pada Rabu (31/1/2024).

"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," katanya.

Selain mengamankan TD, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dokumen, ponsel, helm, dan motor milik korban serta pelaku.

"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya,

"TD juga tidak melarikan diri setelah menghabisi korban, tetapi ke Sumedang, karena kerjanya berternak bebek, dan ditangkap ketika menggembala bebek," tambah dia.

Ia mengatakan pelaku memiliki memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum juga dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban pun mendapatkan tugas untuk menagihnya.

"Saat jatuh tempo, tersangka juga tidak mampu melunasi utangnya," kata dia.

Menurut Kapolres, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam yang dibacokkan sebanyak lima kali di lokasi jenazahnya ditemukan, yakni SDN Simpeureum II.

Ia menyampaikan, korban dan tersangka juga sempat berkomunikasi secara normal sebelum akhirnya terlibat duel ketika korban menagih utang karena sudah jatuh tempo.

"Setelah menghabisi korban, TD juga membawa kabur barang berharga milik korban," kata dia.

Ia mengatakan, barang-barang milik korban yang dibawa kabur tersangka, di antaranya, sepeda motor dan tas yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.270.000.

"Korban sempat tidak sadarkan diri, TD juga menunggu beberapa menit dan khawatir dilaporkan ke polisi setelah korban sadar, sehingga muncul niat menghabisi nyawanya," ujar Indra Novianto

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: David Oliver Purba, Aloysius Gonsaga AE), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/01/085800078/tagih-utang-rp-2-juta-rentenir-di-majalengka-dibunuh-nasabahnya-korban-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke