Salin Artikel

Beralasan Ekonomi, Pasutri di Cirebon Jadi Bandar Obat Keras

CIREBON, KOMPAS.com - Sepasang pria berinisial AR (18) dan perempuan ND (24), dibekuk Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, di kamar kosnya di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Keduanya yang merupakan pasangan suami istri merupakan bandar sekaligus pengedar obat keras terbatas.

Dari video dokumentasi penangkapan satnarkoba yang diterima Kompas.com, petugas menggeledah tempat tinggal kedua pasutri ini. Keduanya tak dapat berkutik dan hanya menundukkan kepala.

Keduanya mengeluarkan sejumlah obat keras terbatas berbagai merek di ruang tamu.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kamar tidur hingga kolong jok motor yang diduga menjadi tempat untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi menyebut, dalam operasi itu petugas mengamankan 1.100 butir obat keras terbatas. Sebagian sudah dalam bentuk paket dan siap edar.

"Pasangan suami istri ini bandar, sudah lama. Mereka dapat barang dari Bekasi dan diedarkan di sekitar Cirebon," kata Dadang saat ditanya Kompas.com di Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Dadang menyebut, aktivitas jual beli yang dilarang ini dilakukan keduanya karena motif ekonomi untuk menafkahi keluarga mereka.

Usai penangkapan pada pekan lalu, keduanya digelandang ke Mapolresta untuk menjalani hukuman.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, tak hanya dua pasutri ini, operasi Satnarkoba mengamankan 16 tersangka lainnya dalam 21 hari atau 11-31 Januari 2024.

"Semuanya 14 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang, yang tersebar di 8 kecamatan," tambah Sumarni di tengah gelar perkara Kasus Narkotika Mapolres Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Sumarni menyebut, hasil total barang bukti yang diamankan, antara lain 3 gram sabu, 112 gram ganja, 9.239 butir obat keras, 2.491 botol miras, dan 836 liter miras tradisional jenis CIU.

Sumarni menegaskan, penangkapan operasi narkoba ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 yang akan digelar dua pekan lagi.

Pemilu bertugas menciptakan situasi pemilu yang damai dan kondusif di tengah masyarakat.

Kepada 18 tersangka ini, Sumarni dijerat Undang undang Penyalahgunaan Narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/01/120108678/beralasan-ekonomi-pasutri-di-cirebon-jadi-bandar-obat-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke