Salin Artikel

Tepergok Saat di Bank, 3 Orang Ditangkap Bawa 1.144 Lembar Uang Palsu

Dari para tersangka didapatkan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar."

Demikian kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat memberikan penjelasan soal pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya, Kamis (1/2/2024).

Ia menyebutkan, tiga orang yang ditangkap yakni satu laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, kemudian dua wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.

Aksi ketiganya tergolong nekat, karena mereka hendak menukarkan uang palsu tersebut ke bank.

"Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli," kata Kapolres.

Dalam penangkapan itu, juga ada barang bukti kendaraan Toyota Innova dengan nomor polisi B1216BMM, dan lembaran uang palsu yang sudah cetak dan siap edar.

Pengakuan pelaku, kata Kapolres, uang palsu itu didapat dari seseorang di Depok, Jawa Barat, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan.

"Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini," kata dia.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) bahwa lembaran uang itu merupakan uang palsu.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/01/213925978/tepergok-saat-di-bank-3-orang-ditangkap-bawa-1144-lembar-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke