Salin Artikel

Korupsi di BUMD Cianjur, 3 Orang Jadi Tersangka

Ketiganya adalah bagian dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cianjur tersebut.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengemukakan, para tersangka adalah AH sebagai asisten manajer Spv sales marketing, FMR sebagai Spv sales marketing, dan RTP sebagai Spv operasional.

“Karena kami sudah menemukan dua alat bukti sehingga dapat dilakukan penahanan atas ketiganya selama 20 hari ke depan atau sampai 20 Februari,” kata Yudi di kantor Kejari Cianjur, Kamis (1/2/2024) malam.

Atas perbuatan ketiga tersangka, megara merugi lebih dari Rp 2,7 miliar.

“Uangnya dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Modus para tersangka atas tindak pidana korupsi ini adalah dengan melakukan belanja atau transaksi fiktif di sektor agribisnis yang dilakukannya sejak setahun terakhir.

“Disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Yudi.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/02/065031878/korupsi-di-bumd-cianjur-3-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke