Salin Artikel

Buntut ITB Gandeng Pinjol, MUI Haramkan Bunga Peminjaman untuk Biaya Pendidikan

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pengambilan keuntungan atau bunga dalam pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan biaya pendidikan.

Hal ini merupakan respons MUI terhadap Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online (Pinjol) Danacita bagi mahasiswa yang hendak membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Sebagai gantinya, Ketua MUI bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam mengatakan, pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah untuk biaya pendidikan.

"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

ITB tidak ambil untung?

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB, Prof. Muhamad Abduh mengaku, pihaknya tak mengambil untung dalam kerjasamanya dengan Pinjol.

"ITB hanya membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan. Tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar," ujar Abduh.

Meski begitu, dia menyampaikan, kerjasama ITB dengan Pinjol Danacita akan tetap berlangsung namun dengan kehati-hatian.

"Ketika punya sikap kehati-hatian, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Kerja sama dengan Danacita juga resmi dan diawasi OJK," ucap Abduh.

Skema cicilan Pinjol Danacita bagi Mahasiswa ITB

Dalam brosur Pinjol Danacita tertulis bahwa mahasiswa ITB dapat meminjam uang untuk pembayaran UKT dengan tenor 6 dan 12 bulan.

Pengajuan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, mahasiswa harus mencicil sebesar Rp 1.291.667 per bulan.

Dalam peminjaman itu, pihak peminjam menanggung biaya persetujuan sebesar 3 persen dan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/04/130548878/buntut-itb-gandeng-pinjol-mui-haramkan-bunga-peminjaman-untuk-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke