Salin Artikel

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadishub dan Eks Sekdishub Bandung Dipecat

Pemecatan dilakukan setelah mereka diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

"Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi, Senin (5/2/2024).  

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan keduanya tidak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Adi mengungkapkan, hukuman atau sanksi terhadap keduanya mengacu kepada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Dadang dan Khairur Rijal telah ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono sejak 17 Januari 2024.

"Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021. Tanda tangan Pj Wali Kota Bandung per 17 Januari 2024, tapi berlaku (TMT) sejak 29 Des 2023. Sesuai aturan TMT mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Sedangkan Khairur Rijal yang juga jadi terdakwa untuk kasus sama divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hera Kartiningsih, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Kedua pejabat Dishub Kota Bandung ini bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/05/153144778/terjerat-kasus-korupsi-eks-kadishub-dan-eks-sekdishub-bandung-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke