Salin Artikel

Besok, 2 Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang beserta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Selasa (6/2/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan, dua berkas tersangka kasus pembunuan Tuti dan Amel atas nama Yosep dan Danu sudah layak untuk disidangkan atau P21.

Kedua berkas tersebut, sambung dia, akan diserahkan ke Kejari Subang besok bersama dengan para tersangka dan juga barang bukti peristiwa pembunuhan tersebut.

"Penyerahan tersangka, berkas perkara dan juga barang bukti besok," kata Sri saat dihubungi, Senin (5/2/2024).

Dia menuturkan, sidang perdana kedua tersangka Yosep dan Danu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Subang satu pekan setelah berkas perkaranya dilimpahkan.

"Kalau sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) satu minggu setelah penyerahan," tambah Sri.

Sebelumnya, polisi baru melengkapi berkas perkara untuk dua dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Berkas perkara kelima tersangka kasus Subang ini sempat bolak-balik dari Kejati Jabar ke Polda Jabar lantaran masih ada yang dilengkapi.

"Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Surawan.

Saat ini, dua berkas sudah dinyatakan P21 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sudah (dikirimkan), besok tanggal 6 tahap 2 ke Kejari Subang," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/05/170903378/besok-2-berkas-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke