Salin Artikel

Kades di Karawang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Abdul diduga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk biaya rekreasi pribadi.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba. 

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto. 

Abdul Wahab menyelengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/06/165155478/kades-di-karawang-diduga-korupsi-dana-desa-untuk-karaoke-dan-beli-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke