Salin Artikel

Pengacara Yosep Sebut Pelimpahan Kasus Subang Dipaksakan

SUBANG, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dipaksakan.

Seperti diketahui, Yosep Hidayah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024).

Selain Yosep, tersangka lain yang ikut dilimpahkan yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu juga ikut diserahkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejari Subang.

Rohman menyebut pelimpahan dipaksakan karena penyidik Polda Jabar kesulitan membongkar kasus tanpa adanya alat bukti maupun saksi.

Hal itu ia ungkapkan berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Sesuai dengan surat yang saya terima dari Kompolnas kemarin, alat bukti itu tidak ditemukan," kata Rohman Hidayat di hadapan awak media, Selasa.

"Jadi lucu saja, Kompolnas sendiri melalui suratnya menyatakan ada kesulitan melengkapi berkas ini akhirnya limpah juga di kejaksaan," sambungnya.

Rohman menduga, pelimpahan kasus Subang ini dipaksakan karena waktu penahanan yang hampir habis.

"Mungkin karena waktu penahanannya hampir habis minggu ini, tanggal 15," tuturnya.

Ia pun membeberkan isi surat yang diterimanya dari Kompolnas.

Terdapat beberapa poin yang menunjukkan adanya kesulitan pengungkapan kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar yang dilaporkan ke Kompolnas.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.

"Lambatnya penanganan perkara tersebut dikarenakan penyidik mengalami hambatan antara lain tidak ada saksi di sekitar TKP," tutur Rohman Hidayat membacakan isi surat.

"Jadi ketika ada orang yang menerangkan keberadaan klien kami di TKP itu bohong, jelas di sini laporan Polda Jabar ke Kompolnas tidak ada saksi yang melihat di TKP," tambahnya.

Kesulitan lainnya yaitu tidak adanya CCTV di TKP, pelaku yang diduga memiliki pengetahuan tentang ilmu forensik, hingga perusakan TKP oleh pelaku.

Surat tersebut juga menyebutkan belum ditemukannya benda yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban.

"Jadi bagaimana ini berkas bisa sampai P-21?" kata Rohman Hidayat.

Rohman menegaskan, pihaknya tetap konsisten menolak semua keterangan Danu kepada Polda Jabar yang menyeret kliennya, Yosep Hidayah.

Berita sebelumnya, kasus Subang merupakan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Rencananya, kasus ini akan disidangkan setelah pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/06/194108678/pengacara-yosep-sebut-pelimpahan-kasus-subang-dipaksakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke