Salin Artikel

Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Pemilu

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Jabar meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.

Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, saat dikonfirmasi Kompas. com, Selasa (6/2/2024). 

Muamarullah mengatakan, awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil dalam laporan ke Bawaslu Jabar adalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Meskipun unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, Bawaslu Jabar tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan  perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut. 

"Kalau bisa kita jadikan temuan baru, kita jadikan temuan dengan sasaran lain," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).

Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.

Ridwan Kamil dituduh melakukan money politic dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut.

Selain itu, dia juga dituduh melibatkan BPD yang termasuk 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/06/200808478/bawaslu-jabar-nyatakan-ridwan-kamil-tak-langgar-aturan-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke