Salin Artikel

Bawaslu Jabar: Ridwan Kamil Sawer Uang Hadiah tapi Tidak Ajak Pilih Prabowo-Gibran

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil mengakui adanya kegiatan sawer uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. 

Pengakuan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri saat Ridwan Kamil diperiksa pihaknya. 

Meski demikian, pria yang akrab disapa Emil itu berkilah bahwa uang saweran tersebut adalah hadiah bagi tiga peserta yang paling heboh dalam lomba joget.

"Posisi sawer uang dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil itu berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," kata Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (6/2/2024).

Selain hanya hadiah, Syaiful Bachri mengatakan, pria yang akrab disapa Emil ini terbukti tidak meminta kepada pemenang lomba joget untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didukungnya.

"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," ucapnya.

Selain itu, Emil diundang dalam kegiatan tersebut secara pribadi, bukan mengatasnamakan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat. Kegiatan tersebut juga tidak digelar oleh TKD Prabowo-Gibran Jabar.

"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat, kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," tandasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan yang dihadirinya di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Jabar meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.

Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya," kata Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, saat dikonfirmasi Kompas. com, Selasa (6/2/2024).

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/06/220038278/bawaslu-jabar-ridwan-kamil-sawer-uang-hadiah-tapi-tidak-ajak-pilih-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke